Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pasal 3, menjelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tujuan sebagaimana tersebut
diatas dapat tercapai apabila pelayanan yang meliputi bidang administrasi akademik maupun
dalam proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik, dan dapat memuaskan
penggunanya, dalam hal ini adalah mahasiswa, kepuasan mahasiswa dapat
mengindikasikan bahwa perguruan tinggi telah melaksanakan kinerjanya dengan baik. Kualitas
suatu perguruan tinggi sangat ditentukan oleh mutu pelayanan yang diberikan,
dimana pelayanan yang bermutu dapat diindetifikasi melalui kepuasan mahasiswa.
Perguruan tinggi sebagai industri jasa harus terus memikirkan pentingnya
pelayanan pelanggan secara lebih matang, kerena kini semakin disadari bahwa
pelayaan dan kepuasaan pelanggan merupakan aspek vital dalam rangka bertahan
dalam bisnis dan memenagkan persaingan (Tjiptono, 2004).